Minahasa,-Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan 98 Hukum Tua oleh Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si. Bertempat Gedung di Wale Ne Tou Tondano, Jumat (09/08/2024).
Perpanjangan masa jabatan hukum tua dilakukan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan Hukum Tua delapan tahun.
Dalam sambutannya Bupati Kumendong, menyampaikan para Hukum Tua masa jabatan diperpanjang untuk terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan desa masing-masing.
“Perpanjangan masa jabatan merupakan kepercayaan dan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujarnya.
- Ekonomi Sulut Tetap Tumbuh Ditengah Ketidakpastian Global,Daya Beli Masyarakat Dan Kesejahteraan Petani Menjadi Perhatian Utama
- Wujudkan Keadilan Energi, Gubernur Yulius Perjuangkan Listrik di Daerah Terpencil : Bukti Nyata Kerja untuk Rakyat
- Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy : Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket
Acara pengukuhan berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran dan keberhasilan pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa ke depannya.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Linda D. Watania, M.Si, ketua tim penggerak PKK Kabupaten Minahasa Ny. Djeneke Kumendong Onibala, SH, MSA, pimpinan APDESI, para Asisten, para Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur RSUD Samratulangi Tondano, para Kepala Bagian, serta seluruh Camat se-Kabupaten Minahasa, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Polres Minahasa. (*Ronny)








