Minahasa,-Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan 98 Hukum Tua oleh Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si. Bertempat Gedung di Wale Ne Tou Tondano, Jumat (09/08/2024).
Perpanjangan masa jabatan hukum tua dilakukan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan Hukum Tua delapan tahun.
Dalam sambutannya Bupati Kumendong, menyampaikan para Hukum Tua masa jabatan diperpanjang untuk terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan desa masing-masing.
“Perpanjangan masa jabatan merupakan kepercayaan dan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujarnya.
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
Acara pengukuhan berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran dan keberhasilan pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa ke depannya.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Linda D. Watania, M.Si, ketua tim penggerak PKK Kabupaten Minahasa Ny. Djeneke Kumendong Onibala, SH, MSA, pimpinan APDESI, para Asisten, para Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur RSUD Samratulangi Tondano, para Kepala Bagian, serta seluruh Camat se-Kabupaten Minahasa, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Polres Minahasa. (*Ronny)






