Bupati Joune Ganda Teken Kerja Sama PSEL di Kementerian LH, Komitmen Kelola Sampah Jadi Energi

oleh -1288 Dilihat

Minut-Langkah besar dalam pengelolaan lingkungan hidup di Sulawesi Utara resmi dimulai. Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, turut membubuhkan tanda tangannya dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Manado Raya.

Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini berlangsung di Jakarta, Senin (13/4/2026), dan menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan lingkungan di kawasan utara Sulawesi.

Kehadiran Bupati Joune Ganda bukan sekadar seremonial. Ia menjadi salah satu kepala daerah yang secara langsung menunjukkan komitmen nyata Kabupaten Minahasa Utara dalam mendukung transformasi pengelolaan sampah—dari beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan. “Ini adalah tanggung jawab kolektif. Minahasa Utara siap menjadi bagian dari solusi, bukan masalah,” tegas Bupati JG usai penandatanganan.

Penandatanganan PKS ini berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE, serta Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Tidak hanya Kabupaten Minahasa Utara, kerja sama ini juga melibatkan Pemerintah Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, Kota Bitung, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kolaborasi lintas wilayah ini dinilai krusial karena persoalan sampah tidak mengenal batas administratif. PSEL Manado Raya dirancang untuk mengatasi tumpukan sampah yang selama ini menjadi masalah klasik di kawasan metropolitan Manado dan sekitarnya.

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa program PSEL adalah amanat langsung Presiden untuk menjawab persoalan sampah perkotaan yang semakin kompleks. Namun, ia memberikan catatan penting yang perlu dipahami publik

“Energi listrik hanyalah efek tambahan. Tujuan utamanya adalah mengurangi sampah dan memulihkan kualitas lingkungan. Pada dasarnya kita mengeluarkan biaya besar untuk mengurangi sampah demi menjaga lingkungan,” ujar Hanif.

Ia mengungkapkan bahwa biaya pengolahan sampah menjadi energi bisa mencapai lebih dari Rp1,2 juta per ton. Angka ini menunjukkan bahwa program ini bukanlah proyek bisnis biasa, melainkan investasi lingkungan yang membutuhkan keseriusan dan komitmen seluruh pihak.

Menteri Hanif juga memaparkan target nasional yang ambisius: pengelolaan sampah harus mencapai 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029. Sayangnya, capaian pengelolaan sampah di Sulawesi Utara saat ini masih sangat memprihatinkan, yakni baru sekitar 10 persen dari total produksi sampah harian yang dapat dikelola dengan baik.

Praktik open dumping (pembuangan terbuka) di tempat pembuangan akhir (TPA) masih marak terjadi. Padahal, metode ini tidak ramah lingkungan dan berisiko menimbulkan bencana seperti kebakaran dan longsor sampah.

Pemerintah pusat memberikan batas waktu hingga Agustus 2026 untuk memulai penghentian praktik open dumping. Daerah yang tidak mematuhi ketentuan ini terancam menghadapi penegakan hukum.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat. Namun, ia juga jujur mengakui sejumlah tantangan utama yang masih dihadapi di daerah:

1. Rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah, termasuk pemilahan antara sampah organik dan anorganik.

2. Implementasi yang belum optimal meskipun gerakan kerja bakti rutin dan edukasi telah digalakkan.

3. Sampah yang sudah dipilah warga kembali tercampur saat proses pengangkutan—menunjukkan lemahnya koordinasi.

4. Penolakan masyarakat terhadap lokasi TPA, baik TPA transit maupun TPA akhir.

“Kami berharap kerja sama ini tetap terawasi terus. Kadang-kadang setelah penandatanganan, lupa, Pak Menteri. Di daerah kami, persoalan pembuangan masih sulit. Banyak penolakan lokasi TPA,” pungkas Gubernur Yulius.

Di tengah tantangan tersebut, Bupati Joune Ganda justru melihat peluang. Minahasa Utara, dengan posisi geografisnya yang strategis, dinilai siap menjadi pionir dalam implementasi PSEL. Kehadirannya dalam penandatanganan ini mengirim sinyal kuat bahwa pemerintah kabupaten tidak akan tinggal diam.

“Kami tidak ingin menunggu. Minahasa Utara akan mempersiapkan regulasi pendukung, edukasi masyarakat, serta koordinasi teknis agar ketika fasilitas PSEL beroperasi, kita sudah benar-benar siap,” ujar Bupati Joune Ganda kepada awak media usai acara.

Program PSEL merupakan kebijakan strategis nasional yang mengubah paradigma pengelolaan sampah. Sampah tidak lagi dipandang sebagai barang tak berguna yang hanya ditimbun, melainkan sebagai sumber energi terbarukan. Teknologi yang digunakan mampu mengolah sampah perkotaan menjadi listrik yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat luas. (***Adve)

No More Posts Available.

No more pages to load.