Minut-Bupati Joune Ganda memimpin acara Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2023 di Sutan Raja Hotel, selama dua hari pada 21-22 November 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Ganda menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga dan memanfaatkan aset daerah.

“Sosialisasi ini adalah langkah positif untuk optimalisasi pengadaan dan pengelolaan aset daerah. Setiap barang yang diada, harus dijalankan dengan maksimal,” ujar Bupati Joune Ganda.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Bupati JG juga menyampaikan bahwa pengelolaan barang milik daerah yang efektif akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

“Pengelolaan yang baik akan berdampak positif pada PAD dan kualitas pelayanan publik. Saya harap peserta, terutama pengelola aset di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat mengambil manfaat dari sosialisasi ini,” kata Bupati Ganda.

Dalam kegiatan tersebut, Kaban Keuangan Minut, Karla Sigarlaki, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mewujudkan pengelolaan aset yang efektif dan efisien. Narasumber berkompeten, termasuk perwakilan BPKP Sulawesi Utara, turut memberikan wawasan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik.

“Harapan kami adalah memberikan manfaat dalam pengelolaan aset daerah, baik yang bergerak maupun tidak, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ungkap Karla Sigarlaki.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Sekda Ir Novry Wowiling, Asisten 3 Rivino Dondokambey, dan narasumber Jona Maria Mantow SIP M.Acc dari Direktorat Jenderal Badan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta pimpinan OPD, camat, dan pengelola barang dari setiap OPD. (T3/Adv)













