Minsel-Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, S.H., Jumat (02/01/2026) melakukan peninjauan ke sejumlah kantor perangkat daerah dalam rangka penerapan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
“Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel berjalan sesuai ketentuan, tetap menjamin efektivitas pelayanan publik, serta menjaga disiplin dan kinerja ASN di awal tahun kerja 2026.” jelas Bupati FDW, di sela-sela melakukan peninjauan.
Kebijakan ini dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 59 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang penerapan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Bupati FDW menekankan bahwa kebijakan yang telah di berlakukan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur panjang akhir tahun, hingga hari ini.
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan
“Harapannya, fleksibilitas kerja ini dapat berjalan tertib, efektif, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (*Onal_M)






