Minsel-Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan pemantauan langsung tahapan Pemilihan Hukum Tua Pengisian Antar Waktu (PAW) di Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga, Senin (08/06/2026).
Pemilihan Hukum Tua Pengisian Antar Waktu (Pilhut PAW) merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan jabatan Hukum Tua sebelum berakhirnya masa jabatan yang sedang berjalan. Mekanisme ini dilaksanakan apabila Hukum Tua definitif berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Proses tersebut saat ini dilaksanakan di Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga, menyusul wafatnya Hukum Tua definitif desa tersebut. Berbeda dengan Pilhut reguler yang dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat, Pilhut PAW diselenggarakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan unsur perwakilan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Selatan Bulan Juni Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026, disepakati bahwa Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan akan melaksanakan pemantauan langsung terhadap tahapan Pilhut PAW.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung secara aman, tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengevaluasi kesiapan panitia pelaksana, mengantisipasi potensi kendala teknis maupun sosial, serta memastikan proses Musyawarah Desa berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan serta partisipasi masyarakat.
Kehadiran Forkopimda merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama unsur TNI, Polri, dan instansi terkait dalam mengawal proses demokrasi di tingkat desa. Melalui pemantauan ini, diharapkan seluruh tahapan Pilhut PAW dapat terlaksana dengan baik sehingga menghasilkan Hukum Tua yang memiliki legitimasi, integritas, dan kapasitas untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Minsel, Asisten Kesra Drs. Benny V. J. Lumingkewas, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Camat Tenga, Sonny Sagay, M.Si. (Onai_m)






