Bupati Delis Dan Bupati Ilham Hadiri Rapat Penegasan Batas Kedua Daerah di Kemendagri

Jakarta-Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara (Morut) dan Tojo Una-Una (Touna) kembali menegaskan komitmen bersama, dalam menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah. Kedua kepala daerah menghadiri Rapat Fasilitasi Penegasan Batas Daerah yang di gelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (03/09/2025), di lantai 5 Gedung H Ditjen Bina Adwil, Jakarta.

Rapat tersebut menindaklanjuti usulan Revisi Permendagri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Morut dan Kabupaten Touna, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 huruf (b) Permendagri Nomor 141 Tahun 2017. Regulasi tersebut memberi ruang perubahan batas daerah sepanjang ada kesepakatan bersama antar Kabupaten/Kota dan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, didampingi Kabag Pemerintahan Setda Morut Bing Efir Tobigo, serta Bupati Touna, Ilham S Lawidu SH.

Baca:Bupati Morut Dan Bupati Touna Jejaki Investasi Strategis, Bersama Chindo Business Center

Pertemuan itu, diterima langsung Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Raziras Rahmadillah S STP MA.

Rapat ini merupakan tindak lanjut, setelah sebelumnya kedua Bupati melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan tapal batas di Kantor Bupati Morut beberapa waktu lalu.

“Ini adalah momen bersejarah. Kesepakatan ini bukan hanya untuk kepentingan Pemda, tetapi juga untuk kepastian hukum dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. Kami ingin masyarakat merasa tenang dan memiliki kepastian administrasi,” ujar Bupati Delis.

Hal senada disampaikan Bupati Touna, Ilham S Lawidu SH. Ia menegaskan, penyelesaian tapal batas ini akan memperkuat hubungan kedua daerah, dalam membangun wilayah dan melayani masyarakat.

“Kami berterima kasih atas pendampingan pemerintah pusat dan provinsi. Hal ini menjadi bukti bahwa persoalan batas, bisa diselesaikan dengan musyawarah dan semangat kebersamaan. Yang terpenting adalah masyarakat di perbatasan tidak lagi hidup dalam ketidak pastian,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Raziras Rahmadillah, menegaskan, komitmen pemerintah pusat untuk terus memfasilitasi penyelesaian batas wilayah secara adil dan transparan.

“Kami di Kemendagri berkewajiban memastikan setiap proses penegasan batas berjalan sesuai aturan, didasari kesepakatan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Penyelesaian ini adalah langkah penting bagi tertib administrasi pemerintahan serta penguatan pelayanan publik di daerah,” ungkapnya.

Pemda Morut dan Touna menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kemendagri yang telah memfasilitasi proses ini hingga tercapai titik temu. (Ryo/BobNH/Synthia/NAL)

Loading