Morut – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang beranggotakan Serikat Pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pemerintah Daerah ( Pemda), akhirnya terbentuk dan menggelar pertemuan tatap muka perdana di kantor Disnakertrans Morut, Kamis (05/09/2024).
LKS Tripartit tersebut, ditetapkan dengan Keputusan Bupati Morut No.188-45/Kep-B.MU/0148/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024. Sebagai Ketua Bupati Morut dan Sekretaris, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Morut.
Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, berharap, LKS Tripartit ini akan menjadi forum rembuk bersama, untuk mencari solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja serta Pemerintah selaku regulator.
“Saya minta pertemuan seperti ini dilakukan setiap tiga atau enam bulan. Forumnya tidak usah terlalu resmi. Kita buat dalam suasana santai dan kekeluargaan dimana keakraban terjalin dengan baik,” ujar Bupati Delis, didampingi Kadisnakertrans Morut, Katriyanis Lakawa ST.
Menurut pengalaman memimpin Morut sejak 30 April 2021 itu, kata Bupati Delis, banyak persoalan selesai dalam suasana yang santai. Kasus-kasus tanah misalnya, diselesaikan hanya dalam acara makan siang.
” Kalau keakraban terbina, maka tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,” kata orang nomor satu di Morut itu.
Ia mengajak jajaran serikat pekerja dan asosiasi pengusaha memanfaatkan LKS Tripartit ini, sebagai forum menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif di daerah ini.
Pertemuan hari ini juga, merupakan satu langkah maju dan terbaik untuk akselerasi pembangunan Morut menuju masyarakat yang Sehat, Cerdas dan Sejahtera ( SCS).
Sementara itu, dua orang anggota serikat pekerja menyampaikan terima kasih kepada Bupati Delis, atas terbentuknya LKS Tripartit yang akan menjadi wahana bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasinya terhadap Pemerintah dan pengusaha.
“Pemda Morut di bawah kepemimpinan Delis-Djira (DIA) sangat-sangat memperhatikan aspirasi para pekerja dengan membentuk LKS Tripartit ini,” kata anggota SPO dari PT ANA.
” Forum ini akan jadi tempat kita bersama membahas dan menyikapi isu-isu hubungan industrial yang terjadi secara nasional, sehingga sesegera mungkin dapat dipahami serta diterima atau disikapi oleh lembaga tripartit ini,” kata seorang anggota SP.
Pihak pekerja meminta agar Pemda Morut berusaha menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) di Morut atau paling tidak di Morowali, karena PHI saat ini hanya ada di Palu sehingga serikat pekerja Morut terlalu sulit untuk memanfaatkan jasa PHI karena terlalu jauh, sehingga butuh waktu lama dan biaya mahal.
Mereka juga meminta Bupati Delis agar menambah tenaga mediator dari Pemda yang saat ini hanya ada satu orang, agar segera bisa menangani sengketa-sengketa hubungan industrial yang terjadi sehari-hari di lapangan.
Bupati Delis, mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menambah dua orang lagi tenaga mediator hubungan industrian sehingga menjadi tiga orang. (RoMa/Ryo/NAL)