Sitaro-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 secara bertahap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara,Selasa (31/03/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sitaro Chyntia I. Kalangit,SKM dan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan publik sebelum dilakukan proses audit oleh BPK.
Penyerahan ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Sitaro dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait pelaporan keuangan daerah secara tepat waktu.
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
- Walikota Andrei Angouw Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Kota Manado
Bupati Chyntia Kalangit menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan tersebut, telah dilakukan secara maksimal dari seluruh perangkat daerah, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan.
“Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan langkah awal dalam proses pemeriksaan BPK. Kami berharap hasilnya dapat memberikan gambaran yang baik terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sitaro,” ujar Bupati
Lebih lanjut,Bupati Chyntia Kalangit menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sitaro terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sejalan dengan visi pembangunan daerah “Sitaro Masadada”.
Kegiatan ini turut dihadiri, Asisten Administrasi Umum, Samuel Raule, Kaban BPKPD, Gandhawari Mulalinda, Inspektur, I Sikome bersama staf. (*Ighel)








