Redaksisulut, Boltim-Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo SE, MM, bersama Wakil Bupati Argo Visensius Sumaiku menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Penetapan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah, Selasa (10/6/2025).
Bupati Oskar Manoppo dalam sambutanya manyampaikan, Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Daerah dalam upaya membangkitkan industri pariwisata serta menjadikan pariwisata sebagai Katalisator bagi percepatan pembangunan dan pengembangan ekonomi daerah.
“Kita semua disini tentu berharap kehadiran perda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, ini tidak dapat hanya menjadi Blue Print bagi aktifitas seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif, namun juga menjadi momentum kebangkitan sektor pariwisata daerah,”kata Bupati.
Selanjutnya, Bupati juga menyampaikan Ranperda kedua yakni tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Rumah Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Dikatakannya, Ranperda tersebut merupakan inisiatif rekan-rekan anggota DPRD yang kami apresiasi sebagai bentuk partisipasi dan subangsih nyata dalam pembangunan daerah.
- Tim Futsal Setwan Sulut Pastikan Lolos Ke Babak Gugur : Sapu Bersih Kemenangan Di Penyisihan Group
- Rinny Silangen-Tamuntuan : Keberhasilan Suami Tak Lepas Peran dan Dukungan dari Seorang Istri
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
“Ranperda ini disusun berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman, landasan hukum tersebut adalah acuan pelaksanaan serta memperdayakan masyarakat dalam pencegehan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh,”ucapnya.
Turut hadir dalam paripurna tersebut, Pj. Sekretaris Daerah, Moh. Iksan Pangalima, S.Pi MAP, para Asisten, para Camat beserta sangadi, dan seluruh pimpinan OPD. (San)







