Asahan-Peran Pemerintah Daerah mengenai Desk Pilkada sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evalusai Perkembangan Politik di Daerah. Ha ini disampaikan Pjs. Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si. saat Pimpin Rapat Lanjutan Internal Desk Pilkada Tahun 2024 di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan. (24/10/2024).
Dalam kesempatannya Pjs. Bupati Asahan menjelaskan pentingnya pemetaan masalah dan isu-isu yang ada di masyarakat dan membuat laporan sesuai dengan peraturan Permendagri, juga merekam semua hal yg terjadi dari awal hingga selesai pemilihan kepala daerah. Merencanakan antisipasi kejadian yg terjadi dengan membuat simulasi.
Diakhir rapat beliau berharap semua OPD ikut terlibat terutama Bagian Pemerintahan dan Kesbangpol selalu berkoordinasi pada kegiatan Pemantauan, Pelaporan dan Evalusai Perkembangan Politik di Daerah,” harapnya. (Bos)
- Sabu Seberat 228,8 Gram di Sita, Satresbarkoba Polres Morut Ringkus Terduga Pelaku Narkoba di Mamosalato
- Meningkatkan Jejaring Konektivitas, Pemprov Sulut Bersama Pemprov Jatim Gelar Kegiatan Misi Dagang Dan Investasi
- Kerjasama Sejumlah Perusahaan, Jalan Trans Berlubang di Dusun 5 Desa Bunta di Perbaiki








