Manado-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) menggelar diseminasi merek dengan tema “penyelesaian prosedur sengketa merek dari komisi banding bagi para pelaku usaha di Sulawesi Utara”.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun bertempat di hotel Sintesa Peninsula, Manado. Kamis (22/06/2023).
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan tentang pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap pelaku usaha karna berdampak terhadap ekonomi di Indonesia. “Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi hal yang penting, dengan adanya pelindungan kekayaan intelektual akan mendorong kreator untuk terus berkarya, mengembangkan usaha, menjadi aset usaha, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis dengan persaingan yang sehat dan akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi di Indonesia,” ujarnya.
Selanjutnya Kakanwil berkesempatan memberikan sertifikat merek bagi dua pelaku usaha. Hadir pula Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun dan Kepala Subbidang Pelayanan KI, Setiawaty Pontoh serta narasumber dari Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara dan Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado dengan peserta pelaku UMKM di Sulawesi Utara dan Instansi Pemerintah terkait.
- Joune Ganda Jadikan Disiplin Polisi Cilik sebagai Cermin Kinerja ASN pada Parade HUT RI ke-81
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
- Reses Vionita Kuera di Kampung Kawahang, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan
Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha di Sulawesi Utara sadar akan pelindungan terdahap usahanya dengan mendaftarkan mereknya sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa Kekayaan Intelektual. (*/Mal)






