Palu-Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), I Putu Wishudantara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan di Morowali Utara (Morut) Tahun Anggaran (TA) 2023 sampai Triwulan II 2025.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK Sulteng menyatakan simpulan ‘Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian’ untuk Kabupaten Morut.
Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, yang hadir di Kantor BPK Perwakilan Sulteng di Palu, didampingi sejumlah kepala dinas terkait, mengaku bergembira atas capaian itu, meski tidak boleh puas karena masih banyak hal yang harus lebih disempurnakan.
Menurut Delis, LHP BPK Sulteng dengan simpulan ‘sesuai kriteria dengan catatan’ merupakan cerminan bagi pemerintah Kabupaten Morut bagaimana pengawasan kepatuhan usaha pertambangan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan LH dan Kehutanan.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Kita berharap ke depan para pengusaha tambang semakin mentaati ketentuan dan kriteria-kriteria pengelolaan LH dan kehutanan, sehingga LH tetap terpelihara di tengah perkembangan usaha pertambangan,” ujarnya.
Bupati Delis, mengucapkan terima kasih kepada BPK atas penilaian tersebut dan semua petunjuk dalam LHP akan ditindaklanjuti kepada perusahaan-perusahaan pertambangan serta instansi terkait.
“Usaha pertambangan memang memberi kontribusi yang signifikan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan, namun demikian kami juga mau agar LH tetap terjaga dengan baik,” tukas orang nomor satu di Morut itu. (*)







