Jakarta-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
IHPS I Tahun 2026 memuat ringkasan 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari jumlah tersebut, pemeriksaan pada pemerintah daerah mencakup 548 LHP, yang terdiri atas 546 LHP Keuangan, satu LHP Kinerja, dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Atas pemeriksaan terhadap 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, BPK memberikan opini WTP untuk 509 LKPD, opini WDP untuk 35 LKPD, dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) untuk dua LKPD.
Dalam penyampaian tersebut, BPK mengapresiasi upaya pemerintah daerah (pemda) dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“BPK mengapresiasi upaya 33 pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan opini LKPD Tahun 2025 dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui perbaikan atas permasalahan yang ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” jelas Anggota VI BPK, Fathan Subchi dalam penyerahan IHPS I Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (8/10).
Pada IHPS I Tahun 2026, BPK masih menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp49,28 triliun. Dari permasalahan tersebut, sebesar Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama pemeriksaan berlangsung, termasuk Rp740,93 miliar pada pemda dan BUMD.
“Namun, penyelesaian permasalahan keuangan negara tidak berhenti pada pengembalian keuangan semata. Sejumlah permasalahan memiliki dimensi yang lebih luas karena melintasi batas daerah, sektor, dan institusi,” ucap Subchi.
Lanjutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya sinergi antarlembaga, agar penyelesaian permasalahan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan menyentuh akar persoalan. Dalam IHPS I Tahun 2026, hal tersebut antara lain tercermin dalam pengelolaan dana pendidikan, layanan kesehatan, dan penerimaan daerah.
“Dalam pengelolaan dana Pendidikan, BPK menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 288 pemerintah daerah yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan,” kata Subchi lagi.
Subchi menambahkan, BPK merekomendasikan kepala daerah agar memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan alokasi dana BOSP selanjutnya.
“Pada sektor layanan kesehatan, BPK menemukan permasalahan pembayaran iuran peserta BPJS yang belum didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir,” jelasnya.
Kata Subchi lagi, BPK merekomendasikan kepala daerah agar berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemutakhiran data kepesertaan sebagai dasar pembayaran iuran kepesertaan BPJS yang menjadi tanggung jawab Pemda.
Subchi menambahkan, pada penerimaan daerah, BPK menemukan permasalahan belum optimalnya pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“BPK merekomendasikan kepala daerah agar berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenakan BPHTB,” tukasnya. (nav)






