Minahasa-Tuduhan penggunaan dokumen palsu yang dialamatkan kepada PT Buana Propertindo Utama (BPU) dalam sengketa tanah di Desa Sea mulai dipertanyakan.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan proses administratif sebelumnya justru menunjukkan adanya inkonsistensi serius dalam klaim pihak lawan.
Kepala Cabang PT BPU, Man Tojo Rambitan, menegaskan bahwa narasi yang dibangun kuasa hukum terlapor tidak sejalan dengan data resmi serta kronologi hukum yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.
Salah satu tuduhan yang mengemuka adalah klaim bahwa PT BPU menolak memberikan ganti rugi lahan. Namun, berdasarkan penelusuran proses mediasi yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), klaim tersebut tidak berdiri di atas fakta.
Sejak akhir 2017, pengadilan pengadaan ganti rugi tingkat provinsi telah mendata pihak-pihak yang berhak menerima kompensasi, bahkan daftar tersebut dipublikasikan secara terbuka di desa.
Keberatan yang muncul kemudian justru datang dari sebagian pihak yang tidak puas dengan hasil pendataan tersebut.
“Kalau kami tidak mau ganti rugi, mediasi itu tidak akan pernah ada,” tegas Man Tojo.
Dalam mediasi, terungkap adanya dua dasar klaim kepemilikan: satu pihak dengan sertifikat resmi dan pihak lain hanya mengantongi surat garapan dengan jumlah sekitar enam orang.
PT BPU, kata Man Tojo, menyatakan kesediaan memberikan ganti rugi sebesar Rp30.000 per meter, namun angka tersebut ditolak karena perbedaan tuntutan harga yang sangat mencolok.
Data menunjukkan, dari enam penggarap, hanya tiga orang yang akhirnya menerima ganti rugi. Satu pihak lain yang sebelumnya memiliki sertifikat ganda bahkan mengakui kesalahannya.
“Di sini terlihat jelas, yang buntu itu harga, bukan itikad,” ujarnya.
Isu lain yang dipersoalkan adalah gambar rincik tanah yang dituding bermasalah. Namun berdasarkan penjelasan PT BPU, gambar tersebut dibuat semata-mata untuk menghitung luasan garapan masing-masing pihak sebagai dasar negosiasi ganti rugi.
Proses pembuatan gambar rincik itu dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung pemerintah desa, para penggarap, serta pihak perusahaan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan, mengapa dokumen yang disepakati dalam proses mediasi kini justru dipersoalkan.
Sorotan utama dalam perkara ini tertuju pada Sertifikat HGB Nomor 3320. PT BPU menegaskan sertifikat tersebut memiliki riwayat hukum yang jelas dan dapat ditelusuri.
Tanah tersebut awalnya merupakan Hak Milik Nomor 68, yang kemudian melalui proses hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Hasilnya, gugatan ditolak dan BPN menegaskan sertifikat tersebut sah secara hukum.
Lebih jauh, tanah itu telah diukur sejak tahun 1995 dan sertifikat diterbitkan berdasarkan surat ukur resmi BPN. Fakta ini secara langsung membantah klaim bahwa tidak pernah ada pengukuran fisik.
“Kalau tidak pernah diukur, sertifikat itu tidak mungkin terbit,” tegas Man Tojo.
Tudingan paling serius adalah dugaan penggunaan dokumen palsu. Namun PT BPU menilai tuduhan tersebut justru bertabrakan dengan prosedur negara.
Penerbitan sertifikat, menurut Man Tojo, sepenuhnya merupakan kewenangan BPN. Seluruh verifikasi data, pengukuran, hingga penerbitan dilakukan oleh institusi negara, bukan oleh pihak pembeli.
“Kalau datanya palsu, sertifikat tidak akan pernah keluar. Ini proses negara, bukan proses pribadi,” ujarnya.
PT BPU mengaku mengantongi dokumen lengkap riwayat tanah, mulai dari status awal HGU, perubahan menjadi hak milik atas nama MUBU, hingga proses jual beli yang sah.
Dengan rangkaian fakta tersebut, PT BPU menilai tuduhan dokumen palsu lebih menyerupai narasi yang dibangun untuk menggiring opini, ketimbang berbasis bukti hukum yang kuat.
Perusahaan menegaskan akan membeberkan seluruh data dan riwayat hukum tanah dalam persidangan guna membuktikan keabsahan kepemilikan serta menjawab seluruh tudingan yang beredar. (T3)















