Sulut – Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah antara Pemerintah Daerah Se-Provinsi Sulut dengan Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri, ATR/BPN Wilayah Sulut, DJP Wilayah Suluttenggomalut dan Bank SulutGo di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Senin (9/9/2019).
Dalam rakor, nampak hadir Koordinator Wilayah IX KPK Budi Waluya, jajaran Kejati Sulut, ATR/BPN Sulut dan Bank SulutGo.
Sebagai informasi, penandatanganan nota kesepahaman tersebut akan digelar di tempat yang sama pada Selasa besok (10/9/2019).
Pada kesempatan itu, Silangen mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah maka setiap pemerintah daerah harus lebih mengoptimalkan setiap potensi pendapatan daerahnya.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
“Kemudian dalam hal pengelolaan pendapatan daerah untuk senantiasa menghindar dari terjadinya kesalahan dalam penanganan potensi daerah serta menjauhi terjadinya fraud dan tindakan korupsi,” kata Silangen.
Disamping itu, Silangen juga menyinggung soal manajemen aset. Sekdaprov mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang menguasai aset untuk mempercepat sertifikasi tanah aset Pemda.
Lebih jauh, Sekdaprov Silangen mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas perhatiannya dalam berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sulut. (*/JM)








