Sulut,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara memastikan Pendaftaran bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta partai politik dan gabungan parpol pada Pilkada 27 November 2024, akan di mulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Sulut , Kenly Poluan, dihadapan ratusan pers saat Rakor dan Konpres yang digelar KPU Sulut, Senin (26/8/2024).
Terkait pendaftaran ini Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, menegaskan Bawaslu Sulut siap mengawasi seluruh tahapan Pilkada, selama 3 hari.
”Bawaslu Sulut telah menyiapkan 39 personil yang akan bertugas mengawasi seluruh tahapan ini. Setiap personil sudah ditugaskan dengan tanggung jawab khusus untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” tandasnya Ardiles.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
Ardiles juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut untuk memberikan akses penuh kepada Bawaslu selama masa pengawasan.
“Hal ini diperlukan agar Bawaslu dapat memantau setiap kejadian yang terjadi selama proses pendaftaran, mengidentifikasi potensi pelanggaran, dan memastikan bahwa semua prosedur berjalan dengan transparan dan sesuai hukum,” terang Ardiles.
Ardiles memastikan jika Bawaslu telah memberikan imbauan kepada semua pasangan calon mengenai berbagai ketentuan yang harus dipatuhi.
“Bawaslu menekankan pentingnya bagi calon untuk memperhatikan aturan terkait siapa saja yang dapat terlibat dalam proses pendaftaran, terutama melarang keterlibatan pihak-pihak tertentu seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang ikut serta dalam kampanye atau proses politik atau mobilisasi ASN, penggunaan fasilitas negara dan lainnya,” tegas Ardiles.
Selain itu, Ardiles mengajak rekan-rekan pers untuk berperan aktif dalam pengawasan Pilkada. Menurutnya, keterlibatan media sangat penting dalam menjaga transparansi dan keadilan proses pemilihan.
“Jika teman-teman pers menemukan dugaan pelanggaran selama masa pendaftaran atau tahapan lainnya, kami siap menerima laporan tersebut,” ujar Ardiles.
Bawaslu Sulut berharap kerja sama dengan media ini akan memperkuat pengawasan partisioagif dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Sulawesi Utara.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Sulut berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada, memastikan prosesnya berlangsung jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini juga Ardiles memberikan apreseasi kepada jajaran KPU yang telah mempersiapkan lokasi pendaftaran. (***)








