SULUT – Pelaksanaan Pilkada Sulut 2020, mendekati akhir. Bila tak ada gugatan ke MK, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih segera dilakukan.
Anggota Bawaslu Sulut Supriyadi Pangelu mengungkapkan, hingga tahapan rekapitulasi suara tingkat provinsi, pihaknya tidak menemukan aduan ataupun pelanggaran berarti.
“Ada sejumlah catatan yang kami berikan, termasuk klarifikasi atas sejumlah aduan. Tetapi secara menyeluruh kami belum menemukan pelanggaran yang sifatnya substantif,” ungkap dia, semalam.
Dia memastikan pihaknya kooperatif bila nanti dimintai keterangan dalam persidangan. Jika memang ada gugatan yang dilayangkan terhadap hasil Pilkada oleh salah satu paslon.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
“Kami sudah memberikan pembinaan kepada jajaran semua. Relatif siap. Karena sejauh ini pengawasan sudah kami lakukan secara maksimal,” tutur dia.
Apresiasi pun diberikan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi menyelenggarakan Pilkada di Sulut.
“Mulai dari KPU, Pemprov, Polda dan semua stakeholder terkait. Pilkada kali ini terbilang sukses dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19,” tukasnya. (***)








