Manado-Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan agenda pembacaan putusan, (Selasa, 18/07/2023).
Dalam sidang tersebut Bawaslu Sulut memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Ardiles Mewoh.
“Memutuskan, Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua Majelis Sidang Ardiles Mewoh dalam Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register: 005/PS.REG/71/VII/2023.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Majelisnya Supriyadi Pangellu dan Donny Rumagit.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Hadir dalam Sidang Adjudikasi termohon Aditya Anugrah Moha yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Iqbal Musa dan LO dari Pemohon Roy Priyatno Asona serta Termohon Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan dan Lanny Ointu, beserta Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah Pembacaan Putusan, sidang ditutup oleh Ketua Majelis. (*)






