Manado-Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan agenda pembacaan putusan, (Selasa, 18/07/2023).
Dalam sidang tersebut Bawaslu Sulut memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Ardiles Mewoh.
“Memutuskan, Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua Majelis Sidang Ardiles Mewoh dalam Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register: 005/PS.REG/71/VII/2023.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Majelisnya Supriyadi Pangellu dan Donny Rumagit.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
Hadir dalam Sidang Adjudikasi termohon Aditya Anugrah Moha yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Iqbal Musa dan LO dari Pemohon Roy Priyatno Asona serta Termohon Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan dan Lanny Ointu, beserta Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah Pembacaan Putusan, sidang ditutup oleh Ketua Majelis. (*)





