Minut– Tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih Pilkada serentak dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan terhadap petugas PPDP bentukan KPU.
Kiat Bawaslu bersama KPU Minut untuk turun monitoring pengawasan terhadap petugas Panwascam,PKD, PPK dan PPS berlangsung di empat desa yaitu Desa Lihunu, Ehe, Kahuku dan Libas Kecamatan Likupang Timur, Rabu (22/07/2020).
Pada kesempatan itu, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail SH, mengatakan, Bawaslu Minut harus transparan membahas setiap tahapan yang sedang berlangsung maupun program-progam yang sudah tersusun guna memastikan semua berjalan dengan baik serta sesuai peraturan undang-undang yang telah ditetapkan.
“Ada empat fokus utama kami dalam melakukan pengawasan yakni keakuratan, pemuktahiran, komprehensif dan transparan,” terang Rahman.
Selain melakukan pengawasan, Pim Rahman juga menegaskan bahwa Bawaslu Minut juga selalu melakukan koordinasi dengan KPU untuk satu visi dan sinergitas sehingga daftar pemilih akurat dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkualitas dapat tercapai.
“Upaya ini perlu dilakukan, agar kualitas daftar pemilih pilkada 2020 bisa semakin baik. Karena, salah satu indikator kualitas pilkada itu adalah daftar pemilih yang berkualitas,” kata Pim Rahman.
Rahman berharap, untuk hasil kerja yang maksimal dan mendapatkan sinergitas antar penyelenggara pemilu, KPU dapat membuka akses data Formulir Model A-KWK yang berisi daftar pemilih dalam Pilkada 2020.
“Harapan kami, KPU bisa memberikan akses seluas-luasnya terhadap data A-KWK (data pemilih). Sebab, A-KWK ini bagian dari alat kerja PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dan alat kerja pengawas pemilu,” tutupnya. (T3)













