Minsel-Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan wakil bupati yang telah diatur dalam KPU (PKPU) nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, intens dalam melaksanakan pengawasan pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati minsel sesuai aturan yang berlaku terkait tugas Bawaslu Kabupaten/kota yang tertulis pada Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 dalam poin kedua yaitu : “Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota”.
La Ode Irwandi Bulama salah satu Komisioner Bawaslu Minahasa Selatan di sela sela aktifitasnya Minggu (01/09/2024) mengatakan bahwa Bawaslu selalu siap melaksanakan tugas sesuai aturan, terkait ada salah satu paslon yang belum selesasi melakukan pemeriksaan Bawaslu Minsel akan mengecek kepada KPU. (onal_m)
- Wali Kota Tomohon Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna






