Minsel-Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan wakil bupati yang telah diatur dalam KPU (PKPU) nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, intens dalam melaksanakan pengawasan pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati minsel sesuai aturan yang berlaku terkait tugas Bawaslu Kabupaten/kota yang tertulis pada Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 dalam poin kedua yaitu : “Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota”.
La Ode Irwandi Bulama salah satu Komisioner Bawaslu Minahasa Selatan di sela sela aktifitasnya Minggu (01/09/2024) mengatakan bahwa Bawaslu selalu siap melaksanakan tugas sesuai aturan, terkait ada salah satu paslon yang belum selesasi melakukan pemeriksaan Bawaslu Minsel akan mengecek kepada KPU. (onal_m)
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
- Reses Vionita Kuera di Kampung Kawahang, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan
- Gelar Reses II Tahun 2026, Ini Aspirasi yang Dijaring Anggota DPRD Provinsi Sulut








