Jakarta-Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut,di lansir hubmas.polri,go,id
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
- Reses Vionita Kuera di Kampung Kawahang, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan
- Gelar Reses II Tahun 2026, Ini Aspirasi yang Dijaring Anggota DPRD Provinsi Sulut
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.
Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (**nav)








