Manado – Bapelitbangda Kota Manado mengadakan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kajian Pengembangan Kepariwisataan dengan Tim Ahli CV. Eljireh Abadi. Selasa, (09 /06/2020).
Kegiatan ini dilakukan melalui aplikasi “Zoom Meeting” dengan kehadiran Instansi atau Perangkat Daerah terundang. Didahului dengan pemaparan Pendahuluan yang disebutkan bahwa Visi Pembangunan Kota yaitu “Manado Pariwisata Dunia”, seperti tertuang dalam RPJPD Kota Manado Tahun 2005-2025 yang disahkan lewat Peraturan Daerah Kota Manado No. 8 Tahun 2011.
Kepala Bapelitbang Kota Manado Dr Liny Tambajong (Kaban Liny) mengatakan tujuaan dari Kegiatan ini melaksanakan Penyusunan Rencana Aksi Pembangunan Kepariwisataan Kota Manado yang merupakan dokumen Kajian kebutuhan kota dalam mewujudkan Kota Pariwisata berstandar dunia.
“Hasil dari Kajian ini akan mengeluarkan Output salah satunya selain menyajikan laporan yang sistematis dengan data-data yang menunjang kebutuhan, tetapi juga agar bisa menjadi acuan bagi Pemerintah dan juga memuat Rekomendasi-rekomendasi Rencana Aksi Daerah terkait Kepariwisataan.” Ujar Kaban Liny.
- Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Gubernur Yulius : Kemerdekaan Harus Diisi Dengan Kerja Nyata
- Walikota Hengky Honandar Bertindak Irup Peringatan HUT RI di Kota Bitung, Ketua DPRD Baca Teks Proklamasi, Formasi 81 Jadi Perhatian
- Ketua POLA Bitung Sebut HUT RI Adalah Momentum Mengingat Jasa Para Pahlawan
Dijelaskan Kaban Liny, 4 (empat) kriteria Destinasi Pariwisata Berkelanjuta (DPB) adalah syarat pariwisata berkelas dunia yaitu Pengelolaan DPB (14 Kriteria), Pemanfaatan Ekonomi untuk Masyarakat Lokal (9 Kriteria), Pelestarian Budaya bagi Masyarakat & Pengunjung (6 Kriteria), dan Pelestarian Lingkungan (12 Kriteria).
“Perwilayahan Destinasi Pariwisata di Kota Manado mempunyai 4 Klaster Destinasi Pariwisata Daerah, memiliki 5 Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD), dan juga 5 Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD).” jelas Kaban Liny.
Diketahui, pada tahun 2019 Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menargetkan semua destinasi wisata di Indonesia tersertifikasi pariwisata berkelanjutan sebagai syarat untuk menjadi berkelas dunia. Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan yang mengadopsi standar internasional dari GSTC atau Global Sustainable Tourism Council. (*)








