Bitung, Redaksisulut – Guna jaga Kamtibmas, Polres Bitung keluarkan himbauan tentang penggunaan senjata tajam bakal ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa dimana nantinya dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi atau kompleks yang rawan di Kota Bitung.
“Intinya nanti dalam pelaksanaan semua yang kedapatan dan tanpa hak membuat, menerima, mencoba, membawa, menyimpan, menguasai atau menggunakan. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan Hukuman Penjara setinggi-tingginya 10 tahun”. Tegas Kapolres.
Tak hanya itu dalam kesempatan, Kapolres juga menyampaikan bahwa saat ini, pihak Polres Bitung juga sudah berkoordinasi dengan tokoh-tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat.
- Wujud Kepedulian Nyata, PLN Peduli, YBM, dan Pegawai UP3 Tolitoli Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran
- Gandeng Perwakilan Istri Pegawai Danantara, YBM dan PIKK PLN UP3 Tolitoli Gelar Aksi Sosial Peduli Pendidikan Anak
- PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
“Kami sudah saling berkoordinasi dengan Tokoh Agama Serta Tokoh Masyarakat untuk bersama saling mengingatkan, saling bantu sosialisasikan di rumah-rumah Ibadah dan lingkungan masyarakat sekitar agar tidak adalagi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi”. Tambah Kapolres. (Wesly)







