oleh

Bahas Lahan Desa Lee, Bupati Delis Pimpin Rakor Bersama BPN dan Kementerian ATR/BPN

Kolonodale – Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi mengharapkan agar permasalahan lahan di Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, segera tuntas sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Untuk itu, bupati sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait terutama Kantor Pertanahan Morut dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, dan seterusnya berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal itu disampaikan Bupati Morut saat memimpin rapat kordinasi yang berlangsung di ruang kerja bupati, Rabu (19/1/2022).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut keputusan MA mengenai lahan yang masuk dalam dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) di Desa Lee.

Selain bupati, hadir pula Sekda Morut Musda Guntur, Asisten I Bidang Pemerintahan Drs Victor Tamehi, Kabag Pemerintahan Krispen Hebret Masu, Kepala Kantor Pertanahan Morut Adolf S. Puahadi, Camat Mori Atas Drs. Yesirdam Balirante, Kades Lee Almida Batulapa, kuasa hukum masyarakat Desa Lee Yansen Kundimang, SH, MH, dan beberapa perwakilan warga Lee.

Seperti diketahui, sesuai keputusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), secara tegas disebutkan “menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara yaitu sertifikat HGU nomor 00026 tanggal 12 Juni 2009, Surat Ukur nomor 00035/Morowali Utara/2016 yang terketak di Desa Lee, Desa Kasingoli, dan Desa Gontara seluas 1.895 hektar atas nama PT. Sinergi Perkebunan Nusantara”.

Bupati mengemukakan pihaknya sudah melakukan serangkaian pertemuan membahas bagaimana caranya agar keputusan MA tersebut segera dieksekusi.

Ia juga sudah berkordinasi dengan Kementerian Agraria karena kewenangan untuk mencabut sertifikat itu merupakan domain kementerian, bukan kewenangan bupati.

“Kami berusaha menghubungi semua pihak terkait agar proses eksekusi keputusan MA itu cepat terlaksana. Namun mohon dipahami, kewenangan mencabut sertifikat itu bukan kewenangan kami,” tambah Bupati Deli.

Sementara itu, kuasa hukum warga Desa Lee Yansen Kundimang SH, MH, menyatakan terima kasihnya kepada Bupati Morut yang memberi perhatian serius terkait permasalahan warga Desa Lee tersebut.

“Terima kasih. Ternyata pak bupati sudah kesana kemari mengurus pengembalian lahan milik warga Lee sesuai keputusan MA,” ujarnya.

Mengenai keputusan MA yang memerintahkan BPN agar mencabut sertifikat HGU dari PT. SPN dan lahan itu dikembalikan kepada masyarakat, Yansen menegaskan keputusan itu final dan mengikat.

“Keputusan MA itu sudah selesai. Tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi. Keputusan PK itu final dan mengikat,” jelas lawyer muda tersebut.

Menurut Yansen, yang paling pokok saat ini adalah bagaimana agar semua pihak mendorong agar eksekusi keputusan MA tersebut bisa dituntaskan secepatnya. (*/John)