Minahasa – Program Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavia Roring, M.Si. IPU. ASEAN. ENG bersama Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro, rupanya belum di terapkan dengan sungguh-sungguh oleh Camat Eris Hendrik Lombogia, S.Sos.
Pasalnya, sejak di terapkannya PPKM oleh Pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19, Pihak kecamatan di sinyalir belum pernah melakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopika) dan pelaksanaan penyuntikan vaksin bagi warganya.
Ketua Aliansi Wartawan Minahasa Jeffry Uno, meminta Bupati Royke Oktavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey untuk mengevaluasi kinerja Camat Eris yang tidak menggubris Surat Edaran nomor 100/159. Prihal antisipasi penyebaran covid 19 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.4150/seker, dan Dinas kesehatan dalam mengantisipasi peningkatan covid – 19.
“Disinyalir Pihak Kecamatan belum pernah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopika, dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 melalui PPKM, sehingga hal ini tentunya tidak menjalankan apa yang program Bupati dan Wakil Bupati,” Ujar Uno.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Bahkan lebih miris lagi kata Wartawan senior ini, pihak kecamatan juga tidak memiliki data berapa banyak warga yang sudah menerima Vaksinasi. ” Saat di tanya berapa banyak warga yang sudah di vaksin, oknum Camat hanya mengatakan tidak tau,” Ucap Uno. (Ronny)





