MITRA, RedaksiSulut.com – Solusi bagi pencari kerja, sebanyak 800 tenaga kontrak diakomidir Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Demikian disampaikan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap saat memimpin apel akbar bersama para tenaga kontrak di Sport Hall Kantor DPRD, Kamis (16/2/2023).
“Tenaga kontrak ini merupakan solusi untuk mengatasi pengangguran di Kabupaten Minahasa Tenggara,” kata Sumendap.
Menurut Sumendap, ini kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten, setelah sebelumnya edaran dari Pemerintah Pusat soal penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan pemerintah daerah.
- Kondisi Kelistrikan dan Upaya Penguatan Sistem Kelistrikan di Pulau Bunaken
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan, Untuk Pertamina Demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
- Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
“Jadi SK tenaga kontrak ini kita terbitkan dua tahun kedepan (sampai 2025, red). Kita akan buat pemberhentian tenaga kontrak ini hanya bisa diberhentikan jika ada evaluasi kinerja dan tidak sepihak,” jelas JS sapaan akrab Bupati Mitra ini.
Selain menerima gaji bulanan, lanjut Bupati, juga akan dicover BPJS kesehatan dan tenaga kerja, bagi tenaga kontrak sampai istri, suami dan anak-anak. “Saya berharap saudara saudara sebagai agen perubahan, pahlawan pembangunan dapat mendedikasikan diri untuk Kabupaten Minahasa Tenggara,” pungkas Bupati James Sumendap. (***)






