MITRA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan menggratiskan pelayanan dan pengobatan bagi masyarakat pada APBD tahun 2023 mendatang.
Demikian disampaikan Bupati James Sumendap SH.MH pada rapat paripurna Rancangan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Selasa (16/11/2022). “Tentunya pada APBD Tahun 2023 program sosial Pemkab Mitra lewat BPJS sesuai janji saya yakni seluruh masyarakat di Kabupaten Mitra berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,” kata Bupati.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
Lebih lanjut dikatakan Sumendap, nantinya akan bentuk kerja sama dengan pihak BPJS namun yang berhak menerima pelayanan kesehatan gratis bagi mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Minahasa Tenggara dan harus berdomisili di kabupaten tersebut.
“Jadi yang berhak menerima pelayanan kesehatan gratis memiliki KTP Mitra dan harus berdomisili di Kabupaten Mitra,”tegas Bupati dihadapan para anggota DPRD dan para pejabat Mitra.
Selain itu, ia pun mengatakan, pendataannya akan dilakukan oleh dinas terkait bahwa secara benar bahwa bersangkutan tertanggung pelayanan kesehatan gratis di Minahasa Tenggara. “Jadi pendataanya melalui dinas terkait, jika memiliki KTP Minahasa Tenggara namun tidak berdomisili di Mitra maka tidak akan di-cover oleh BPJS Kesehatan,”ujar bupati dua periode ini. (***)








