MANADO – Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Jonathan Resumbre (16) warga Desa Tateli Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. Pelaku yakni RP alias Rolly (19) warga Desa Tateli Tiga Jaga III Kecamatan Mandolang. Pengangguran ini diringkus di Desa Tateli Kecamatan Mandolang tepatnya di Lorong Kasih, Kamis (20/8) sekitar 21.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Kamis (20/8) sekitar 01.00 Wita. Dimana, saat itu korban sedang santai di lantai dua rumahnya. Tiba tiba datang pelaku menghampiri korban dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Maleo Polda Sulut dibawah pimpinan Iptu Fadhly ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diringkus saat berada di Desa Tateli Kecamatan Mandolang tepatnya di Lorong Kasih. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)







