Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Rolan Yohanes Budiman (28) warga Kecamatan Tuminting. Pelaku yakni MH alias Borju (35) warga Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan III Kecamatan Tuminting. Lelaki yang diketahui seorang buruh ini diringkus saat berada di Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting, Rabu (22/7) sekitar 23.45 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Rabu (22/7) sekitar 20.30 Wita. Dimana, saat korban yang diketahui seorang mahasiswa ini, sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya melintas di Jalan Boulevard Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting. Tiba tiba berpapasan dengan pelaku yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menganiaya korban bersama temannya hingga terjatuh dari sepeda motor. Akibat dari peristiwa tersebut, korban dan temannya mengalami luka di tangan, kaki dan wajah. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








