Ilustrasi
Manado – Seorang perempuan benama Linkan Kapahes (36), Warga Kelurahan Tumumpa, Lingkungan I, Kecamatan Tuminting, menyambangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado. Dihadapan petugas, wiraswasta ini melaporkan kasus penipuan dan penggelapan. Perbuatan itu dilakukan oleh DB alias Djufry (44), Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting. Perbuatan tersebut terjadi di Toko Jaya Bangunan, sejak 12 November 2018 hingga 20 Januari 2019 lalu. Namun baru dilaporkan Sabtu (08/02) malam.
Dari informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, menyebutkan. Perbuatan itu terjadi sejak 12 November 2018 sampai 20 Januari 2019 lalu. Dimana terlapor mengambil barang-barang material campuran di Toko Bangunan milik korban. Dengan janji terlapor akan membayarnya.
Namun nyatanya sampai dengan sekarang, material tersebut tidak dibayarkan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 127 juta. Tidak terima korban melaporkan perbuatan terlapor ke pihak berwajib.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya kejadian itu. “Kami telah menerima laporannya dan akan segera ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku,” ujar Aruan. (Dwi)
Komentar