MINSEL – Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana desa yang dikeluarkan pemerintah, di tahun 2021 ternyata ada sesuatu yang baru dalam prioritas penggunaan dana desa.
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Altin Sualang, SDGs Desa atau sustainable development goals adalah tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditargetkan pemerintah dicapai pada tahun 2030.
Dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa ada 18 SDGs desa.
Ke-18 SDGs desa itu adalah:
- Desa Tanpa Kemiskinan
- Desa Tanpa Kelaparan
- Desa Sehat dan Sejahtera
- Pendidikan Desa Berkualitas
- Keterlibatan Perempuan Desa
- Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
- Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
- Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
- Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
- Desa Tanpa Kesenjangan
- Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman 12. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
- Tanggap Perubahan Iklim
- Desa Peduli Lingkungan Laut
- Desa Peduli Lingkungan Darat
- Desa Damai Berkeadilan
- Kemitraan untuk Pembangunan Desa
- Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Lantas apa yang perlu dilakukan pemerintah desa saat ini?
Jika mengacu pada permendes 13/2020, ada sedikit perbedaan dalam penyusunan RKPDes dan APBDes.
“Jika pada tahun-tahun sebelumnya Prioritas penggunaan dana desa sudah diatur terinci dalam Peraturan Menteri Desa, pada tahun 2021 Desa harus terlebih dahulu melakukan musyawarah menetapkan prioritas penggunaan dana desa sebelum melakukan penyusunan RKPDes mengacu pada SDGs Desa berdasarkan kewenangan desa.
Artinya desa sendiri yang menetapkan prioritas melalui musyawarah desa mengacu pada peraturan yang ada,”jelas Sualang.
Sementara itu, ungkapnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 222 tahun 2020, BLT dana desa akan disalurkan selama 12 bulan sebesar Rp.300.000 per KPM dan disalurkan terpisah dengan penyaluran dana desa, sehingga Desa wajib menyampaikan perkades tentang KPM BLT DD terlebih dahulu sebagai syarat penyaluran BLT-DD. (*)