Bone Bolango-Anggota DPRD Bone Bolango Rizki Huntoyungo, menyayangkan kebijakan pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil alih Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Inengo, Kecamatan Kabila Bone.
Pasalnya, pengalihan Pengelolaan TPI tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas Peraturan Daerah (Perda) tentang TPI yang rancangannya telah selesai dibahas dan akan segera ditetapkan.
Hal itu di sampaikan Rizki Huntoyungo, dalam rapat pebahasan Ranperda Pengelolaan TPI, Senin (8/12/2025).
Di katakan Sekretaris Komisi II DPRD Bone Bolango ini, TPI itu di bangun susah payah dengan APBD daerah dan sekarang pengelolaannya pindah, sementara kita tidak mendapatkan apa-apa.
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait
“Kita sedang menyusun Perda untuk memperkuat pengelolaan TPI, tapi kenyataannya TPI kita hilang begitu saja karena kewenangannya pindah ke provinsi. Bagaimana Perda ini bisa diterapkan kalau pengelolaannya bukan di daerah kita,” jelas Riski.
Oleh karena itu, dirinya mendesak agar sebelum Ranperda tersebut disahkan, pemerintah daerah segera menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo. ***







