Bone Bolango-Anggota DPRD Bone Bolango Rizki Huntoyungo, menyayangkan kebijakan pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil alih Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Inengo, Kecamatan Kabila Bone.
Pasalnya, pengalihan Pengelolaan TPI tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas Peraturan Daerah (Perda) tentang TPI yang rancangannya telah selesai dibahas dan akan segera ditetapkan.
Hal itu di sampaikan Rizki Huntoyungo, dalam rapat pebahasan Ranperda Pengelolaan TPI, Senin (8/12/2025).
Di katakan Sekretaris Komisi II DPRD Bone Bolango ini, TPI itu di bangun susah payah dengan APBD daerah dan sekarang pengelolaannya pindah, sementara kita tidak mendapatkan apa-apa.
- Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Wali Kota Tomohon Audiensi dengan Pimpinan Ombudsman RI
- Rekomendasi Laptop Gaming untuk Gamer dan Kreator : Kenapa ASUS ROG Zephyrus DUO?
- Bupati Michael Thungari Pimpin Apel Kerja Awal Bulan, Ingatkan Pasca Bencana Perlu Ditingkatkan Kewaspasdaan dan Tetap Berkoordinasi
“Kita sedang menyusun Perda untuk memperkuat pengelolaan TPI, tapi kenyataannya TPI kita hilang begitu saja karena kewenangannya pindah ke provinsi. Bagaimana Perda ini bisa diterapkan kalau pengelolaannya bukan di daerah kita,” jelas Riski.
Oleh karena itu, dirinya mendesak agar sebelum Ranperda tersebut disahkan, pemerintah daerah segera menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo. ***








