Bitung, Redaksisulut – Polres Bitung amankan pelaku Inisial J (19) kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) BCL di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari Kota Bitung. Kamis, (24/8/2023).
Dengan adanya kejadian tersebut FL (31) warga Manombo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung berujung kematian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marselus Yugo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, ia menyebut pelaku inisial J (19) sudah ditahan bersama barang bukti badik dan saat ini sementara dilakukan pemeriksaan.
“Untuk pelaku sudah di tahan di Polres”. Kata Kasat kepada sejumlah awak media.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
Dirinya juga menyampaikan bahwa aksi penganiayaan berujung maut yang mengakibatkan korban FL meninggal dunia terjadi sekira pukul 17.00 Wita di salah satu SPBU di Kota Bitung dan diduga karena salah paham disaat mengantri minyak solar korban mengambil antrian milik pelaku sehingga terjadi cekcok dan saling emosi hingga berujung penikaman terhadap korban.
Lanjutnya bahwa dari pengakuan pelaku J (19), setelah melakukan penikaman kepada korban FL, langsung menggunakan ojek menuju rumah temannya.
“Pelaku berhasil diamankan petugas 30 menit berselang di rumah temannya di Perum Asri I Kelurahan Manembo nembo tengah”. Katanya.
Kasat juga menyampaikan bahwa korban sempat dilarikan ke RS Manembo-nembo oleh kerabat korban namun nyawanya tak tertolong akibat luka tikaman di bagian dada kiri.
“Informasi yang diterima korban meninggal di rumah sakit dan pelaku melanggar pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Tambahnya. (*/Wesly)





