Manado,-Asiano Gammy Kawatu (AGK) akhirnya buka suara terkait perkara dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang menggiringnya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.
Pernyataan polos dan jujur itu diungkapkan AGK kepada wartawan usai persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli termohon, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (11/06/2026).
Dikatakan AGK, dirinya selama berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 40 tahun, tidak pernah berniat merugikan uang negara. Karena itu. dirinya heran manakala mendapatkan masalah terberat hingga bermuara kepada proses hukum.
“Sungguh, saya tidak pernah menyangka kejadiannya akan seperti ini. Tapi, kalau pun kejadiannya seperti ini, saya siap menghadapinya,” ucap AGK di depan ratusan mata yang menatapnya.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Pada kesempatan yang sama, AGK juga menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukumnya, saksi ahlinya, yang selalu memberikan pencerahan terhadap proses persidangan.
AGK juga secara sportif menyampaikan terima kasihnya kepada penyidik (menyebutkannya sebagai teman-red), karena selalu bersikap ramah,serta kepada kuasa hukumnya yang telah berjuang tanpa pamrih.
Namun begitu, AGK juga menghendaki perkara yang menimpanya dapat melahirkan keputusan seadil – adilnya dari hakim praperadilan, tanpa menyebutkan oknum – oknum yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya tidak bisa mengatakan yang lain, selain berharap adanya putusan (keadilan-red) yang seadil –adilnya dalam perkara ini,” ujar AGK, sembari memohon maaf, jika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam penyampaiannya itu. (*/Red)





