Manado,-Asiano Gammy Kawatu (AGK) akhirnya buka suara terkait perkara dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang menggiringnya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.
Pernyataan polos dan jujur itu diungkapkan AGK kepada wartawan usai persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli termohon, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (11/06/2026).
Dikatakan AGK, dirinya selama berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 40 tahun, tidak pernah berniat merugikan uang negara. Karena itu. dirinya heran manakala mendapatkan masalah terberat hingga bermuara kepada proses hukum.
“Sungguh, saya tidak pernah menyangka kejadiannya akan seperti ini. Tapi, kalau pun kejadiannya seperti ini, saya siap menghadapinya,” ucap AGK di depan ratusan mata yang menatapnya.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Pada kesempatan yang sama, AGK juga menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukumnya, saksi ahlinya, yang selalu memberikan pencerahan terhadap proses persidangan.
AGK juga secara sportif menyampaikan terima kasihnya kepada penyidik (menyebutkannya sebagai teman-red), karena selalu bersikap ramah,serta kepada kuasa hukumnya yang telah berjuang tanpa pamrih.
Namun begitu, AGK juga menghendaki perkara yang menimpanya dapat melahirkan keputusan seadil – adilnya dari hakim praperadilan, tanpa menyebutkan oknum – oknum yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya tidak bisa mengatakan yang lain, selain berharap adanya putusan (keadilan-red) yang seadil –adilnya dalam perkara ini,” ujar AGK, sembari memohon maaf, jika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam penyampaiannya itu. (*/Red)







