Manado – Pemerintah Kota Manado menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, bertempat di Kantor BPK RI, Jumat (18/03/2022).
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan keuangan Unaudited tahun 2021 Pemerintah Kota Manado ini diserahkan langsung oleh Walikota Manado Andrei Angouw di dampingi Wakil Walikota Richard Sualang kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, SE M.M Ak CA CFrA CSFA.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 ini berlangsung serentak oleh Pemerintah Provinsi Sulut serta Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
Kegiatan ini di hadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota se Sulut. (Mal)






