Camat Dumoga Esly Everhart Manabung, SH
Dumoga – Permasalahan sengketa tanah di sekitar lahan pekuburuan umum di Desa Dumoga Satu akhirnya menemui kesepakatan. Padahal sengketa tanah ini sudah memakan waktu sekitar 20 tahun.
Oleh karena itu, masyarakat Desa Dumoga Satu sangat mengapresiasi mediasi yang di fasilitasi oleh pihak pemerintah Desa dan Kecamatan, sehingga tanah yang di permasalahkan tersebut dapat di selesaikan dengan jalan musyawarah.
Kepala Desa Dumoga Satu Seldrin Apanga, saat di konfirmasi mengenai hal itu melalu via tlp membenarkan hasil mediasi dan menemui kesepakatan bersama.
“Permasalahan ini sudah banyak menyita waktu, tapi puji syukur semuanya bisa menemukan kata sepakat, di mana dari salah satu pihak bersedia menghibahkan tanah tersebut seluas 5 meter x 70 meter, dari luas tanah kurang lebih 1 ha, untuk di gunakan sebagai lahan pekuburan umum,” Jelas Kades.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Sementara itu, Camat Dumoga Esly Everhart Manabung, SH,memberikan apresiasi kepada ke dua bela pihak, yang sudah bersepakat untuk memberikan luas tanah itu untuk di satukan dengan lahan pekuburan umum.
“Dalam mencari solusi yang terbaik kesemuanya itu menjadi pengalaman, bermasyarakat yang baik dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan,dan saya memberikan apresiasi kepada warga terutama kepada kedua belah pihak,” Pungkas Camat. (Onal Ponamon)






