Manado – Seorang lelaki berinisial YM alias Poco (30) warga Kelurahan Winangun Satu Lingkungan VI Kecamatan Malalayang, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui karyawan swasta ini, telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Novry Rombot. Ia diringkus ditempat persembunyiannya yang berada di Desa Powalutan Jaga IV Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (22/7) sekitar 02.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Maleo Polda Sulut, mendapat informasi dari media sosial facebook. Dimana, telah terjadi kasus penggelapan sepeda motor merek Honda Beat DB 4853 MH, pada bulan Juni lalu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung menghubungi korban dan mencari tahu kronologis kejadian. Setelah mengetahui identitas pelaku, Tanpa menunggu lama Tim yang dipimpin Ipda Firman Rinaldi S.Tr.K, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
“Awalnya kami berhasil menemukan kendaraan milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku kepada lelaki Romi Pongkorung. Setelah itu kami langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil diringkus saat berada di Desa Powalutan Jaga IV Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut” Ujar Firman.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Sementara itu, Kapolsek Wanea AKP Bartolomeus Dambe ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






