Tolak Rapit Tes,Pemkab Minahasa “Segel” Ruko Pedagang

Minahasa –  Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Minahasa Ir. Wenny Talumewo, M.Si didampingi Camat Langowan Timur Jeffry Mainsiouw, SPt, Kepala Pasar Langowan Yani Tulangouw, dan Forkopimda Kecamatan Langowan Timur melakukan penertipan sekaligus rapid test bagi Pedagang,bertempat di pasar Langowan,Kamis (16/7/2020).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Wenny Talumewo menyampaikan bahwa Penertiban serta penutupan toko milik pedagang merupakan tindakan tegas dari pemerintah bagi yang tidak mau mengikuti Rapid test, dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19.

“Sekiranya masyarakat ikut berperan membantu pemerintah mencegah penyebaran pandemi covid 19. Hari ini sejumlah 2 ruko, 25 kios, dan 85 lapak yang ditutup dan akan dievaluasi lebih lanjut.”Ucapnya.

Lanjut Talumewo menyampaikan, kegiatan rapid test sebenarnya dilakukan agar para pedagang bisa mengetahui keadaan diri masing- masing apakah reaktif atau tidak.

” Hal ini sebenarnya sangat baik untuk diri sendiri dan juga untuk kesehatan. Hal ini kiranya bisa menjadi motivasi bagi masyarakat agar tidak takut dengan rapid test dan juga untuk memutus penyebaran covid 19 demi keamanan dan kenyamanan bersama.” Ucap Talumewo.

Dihimbau juga kepada seluruh pedagang maupun pembeli agar terus mentaati himbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan, mengunakan masker saat beraktivitas, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menerapkan pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi. Hal ini harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari agar terhindar dari pandemi covid 19. (Ronny)

Loading