Manado – Seorang lelaki berinisial RP alias Pala (20) warga Kelurahan Ranomuut Lingkungan V Kecamatan Paal Dua, akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polsek Tikala. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ia diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken tepatnya di Perumahan Relokasi Pandu Cerdas, Minggu (21/6) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Tikala menerima laporan. Dimana, pelaku telah melakukan pencurian barang barang berharga milik warga yang berada di wilayah hukum Polsek Tikala, baik sepeda motor ataupun Handphone.
Berdasarkan laporan LP/124/V/2020 ( Pencurian HP) dan LP/135/VI/2020 ( Curanmor), Tim Resmob Polsek Tikala langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku dapat diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken tepatnya di Perumahan Relokasi Pandu Cerdas. Selanjutnya bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Emilda Sonu, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








