Amurang – Untuk memutus mata rantai covid-19,Pemerintah Desa Lolombulan Makasili Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan membuat Posko di pintu masuk dan keluar. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir para pendatang atau tamu yang masuk agar wabah virus corona tidak menyebar di kampung tersebut.
Penjabat Hukum Tua Desa Lolombulan Makasili Rommy Rumengan mengatakan Pemerintah desa melakukan apa yang di maklumatkan oleh Bupati Minahasa Selatan agar seluruh aparat desa dan kelurahan untuk menjaga setiap akses pintu masuk ke Minsel. Jika ada pendatang dari luar Minsel wajib melapor kepada aparat.
“Pendatang juga harus menunjukan surat sehat dan dokumen seperti Kartu Tanda penduduk. Dan pemeriksaan bagi para pendatang ini berlaku siapa saja yang masuk di desa kami ini.” Ujar Rumengan.
Rumengan meminta aparat desa tegas dalam melakukan pemeriksaan setiap tamu atau pendatang yang akan berkunjung di Desa Makasili Lolombulan. Hal ini sebagai langkah pencegahan, agar Minahasa Selatan terbebas dari virus yang mematikan ini.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
Dikatakan Rumengan, selain itu pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan panik dengan situasi saat ini, tetap berdoa, dan mengikuti apa yang di anjurkan oleh pemerintah dengan sosial distancing (menjaga jarak),cuci tangan,rajin berolah raga serta menjaga pola hidup sehat. (QQ)






