Wali Kota Manado DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA
Manado – Dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Manado, Wali Kota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, telah mengeluarkan Surat Edaran, Nomor : 503/D.12/PEMDAL-PTSP/222/2020, Maret 27 2020. Dimana point pertama dalam Surat Ederan tersebut, berbunyi sebagai berikut,
Tempat Hiburan Malam, Spa, Pusat Olahraga ( Fitness Centre, Gym dan lain-lain) dab Toko Jualan Pakaian serta usaha sejenisnya agar ditutup untuk sementara waktu sampai dengan 12 April 2020 :
Dan untuk lebih lengkap dan jelasnya dapat membaca Surat Ederan, Nomor : 503/D.12/PEMDAL-PTSP/222/2020, dibawah ini.

BACA JUGA
- Semarak HUT Kemerdekaan RI, Warga Tegalmunjul Gelar Jalan Sehat dan Pesta Rakyat
- Sarifuddin Sudding Lantik Pengurus DPC PAN Morut Periode 2025- 2030, H Akbar : Kami Optimis PAN Morut Mampu Memenangkan Kontestasi Politik di 2029
- Ratusan Warga Padati Peringatan Maulid Nabi, di Masjid Siti Rahma Mamala






