Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku penganiayaan. Lelaki berinisial RK alias Rivo (20) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, diamankan setelah menganiaya remaja bernama Adrian Makanusi (17), warga yang sama. Penangkapan itu terjadi di Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang tepatnya di Kampung Aer Trang, Rabu (4/12) sekitar 12.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, awalnya korban dan pelaku beradu argumen di chatingan media sosial (medsos) facebook. Beberapa saat kemudian, pelaku pergi bertemu dengan korban. Disitu, pelaku memanggil pengangguran ini untuk bercerita. Namun, tanpa banyak tanya pelaku langsung melayangkan bogem mentah ke arah bibir korban sebanyak dua kali. Akibat dari kejadian itu bibir korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Tim Paniki Polresta Manado yang berpatroli di seputaran Kota Manado, menerima laporan dari sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado. Bahwa diseputaran wilayah Malalayang ada kasus penganiayaan. Tanpa tunggu lama tim yang dipimpin Aiptu Karimudin itu langsung menuju ke lokasi kejadian.
Dan sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) tim mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi. Beberapa saat kemudian, salah satu anggota melihat pelaku berada diseputaran TKP. Tim langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta Manado.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan itu. “Pelaku berhasil kami amankan tanpa melakukan perlawanan. Dan saat ini pemuda tersebut masih dalam proses penyelidikan unit Reskrim,” ungkap Aruan. (Dwi)






