Minahasa-Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, S.S, M.A.P memimpin langsung Tim Intensifikasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa turun menyasar sejumlah pelaku usaha, di Kabupaten Minahasa,pada Kamis (01/10/2026).
Langkah ini menjadi warning pemerintah daerah terhadap wajib pajak agar tidak mengabaikan kewajiban membayar pajak daerah.
Tim intensifikasi terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa, Polres Minahasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum Pemkab Minahasa serta unsur pers. Tim turun melakukan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan pelaku usaha.
Sidak tersebut menjadi sinyal keras Pemkab Minahasa bahwa kewajiban pajak bukan perkara yang bisa diabaikan oleh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas bisnis di wilayah tersebut.
Tim gabungan yang turun dalam kegiatan ini melibatkan Bapenda Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa, Polres Minahasa, Satpol PP, Bagian Hukum Pemkab Minahasa, serta unsur pers.
Pengawasan dilakukan melalui pendataan dan pemeriksaan terhadap objek serta kewajiban perpajakan pelaku usaha. Pemerintah daerah memastikan seluruh objek pajak terdata dan kewajiban yang melekat dipenuhi sesuai ketentuan.
Saat berada di KFC Tondano, Wabup Vanda menegaskan tidak boleh ada pelaku usaha yang menganggap enteng kewajiban pajak daerah.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, jangan menganggap sepele kewajiban pajak. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Vanda.
Ia menyebut, pembinaan dan peringatan akan tetap menjadi bagian dari proses penertiban.
Namun, apabila kewajiban perpajakan tetap diabaikan, Pemkab Minahasa akan menindaklanjutinya melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, menurut Vanda, sanksi dapat diterapkan hingga penutupan usaha apabila memenuhi dasar hukum serta prosedur yang dipersyaratkan.
“Kami akan turun terus. Kalau ada yang belum memenuhi kewajibannya, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai sudah diberikan peringatan tetapi tetap tidak mengindahkan,” ujarnya.
Menurut Wabup, intensifikasi pajak daerah bukan sekadar persoalan penagihan. Optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerimaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Minahasa.
Turut mendampingi Wabup Vanda dalam sidak tersebut, Kaban Bapenda Minahasa Jeffry M. Tangkulung, SH, MAP; Kasat Pol PP Minahasa Drs. Laxie S.J. Korengkeng, M.Si; serta Intelijen Kejari Minahasa Reinhard Tawalujan, SH.serta KBO Intelkam Polres Minahasa Aiptu Steven Rengkuan SH. (*)


