Minahasa–Kejelasan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kopiwangker, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, senilai sekitar Rp115 juta yang dicairkan pada November 2025, menjadi tuntutan warga. Mereka meminta penjelasan mengenai penyaluran dana kepada unit usaha, pihak penerima, hingga laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.
Persoalan ini kembali mencuat setelah pergantian Hukum Tua melalui Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) pada 2026, yang diikuti pergantian sejumlah pengurus BUMDes. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai keberadaan dokumen dan kejelasan pertanggungjawaban dana yang dicairkan pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Seorang warga Kopiwangker yang menjadi sumber informasi mengungkapkan, bendahara BUMDes saat itu disebut tidak mengetahui secara utuh peruntukan dana tersebut. Ia mengaku hanya mengetahui adanya pencairan sekitar Rp115 juta yang kemudian diserahkan kepada sejumlah unit dalam struktur BUMDes.
“Bendahara BUMDes waktu itu bingung. Dia cuma tahu ada dana Rp115 juta yang dicairkan,” ungkap warga tersebut.
Menurut keterangannya, penyerahan dana dilakukan atas perintah, tetapi laporan mengenai penggunaan uang setelah disalurkan kepada unit-unit tersebut disebut tidak diketahui secara jelas oleh bendahara.
“Bendahara menyerahkan langsung karena diperintahkan. Setelah itu tidak ada laporan apa-apa,” ujarnya.
Warga itu juga menyebut dua unit yang dikaitkan dengan penyaluran dana tersebut. Salah satunya, menurut pengakuannya, dikelola oleh suami Hukum Tua, sedangkan unit lainnya disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Hukum Tua saat itu.
Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang diminta warga untuk diklarifikasi, terutama menyangkut mekanisme penyaluran dana, identitas pengelola, serta dokumen pertanggungjawaban masing-masing unit usaha.
Meski demikian, keterangan mengenai hubungan keluarga antara pengelola unit dan Hukum Tua tersebut masih sebatas pengakuan sumber. Belum ada dokumen atau keterangan terverifikasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya konflik kepentingan maupun pelanggaran dalam pengelolaan dana BUMDes.
Pengurus Baru Ikut Mempertanyakan
Pergantian kepemimpinan desa dan pengurus BUMDes disebut turut menyulitkan penelusuran penggunaan dana tersebut. Menurut sumber, pengurus baru tidak memperoleh gambaran utuh mengenai peruntukan dan pertanggungjawaban dana yang telah dicairkan.
“Ketua BUMDes juga sudah berganti. Jadi yang baru bingung, dana ini sebenarnya untuk apa dan pertanggungjawabannya bagaimana,” katanya.
Warga menegaskan, pergantian pejabat maupun pengurus tidak semestinya mengaburkan kewajiban untuk menjelaskan penggunaan anggaran pada periode sebelumnya.
Mereka meminta adanya penjelasan berbasis dokumen mengenai asal dana, tujuan pencairan, jumlah yang diterima masing-masing unit, realisasi penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban yang menyertainya.
“Yang masyarakat tanyakan, pertanggungjawaban kepemimpinan sebelumnya bagaimana? Dana itu dicairkan untuk apa, diberikan kepada siapa, dan laporan penggunaannya mana?” ujarnya.
Sumber tersebut menyebut persoalan dana BUMDes telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun, status penanganan laporan itu belum dijelaskan dalam keterangan yang diperoleh.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi seluruh pihak terkait, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian tanpa harus terjebak dalam saling tuding.
Hukum Tua Arahkan Konfirmasi ke Inspektorat
Sementara itu, Hukum Tua Kopiwangker, Vanda Emor, yang dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai mekanisme penyaluran dan penggunaan dana Rp115 juta.
Vanda menyarankan agar wartawan meminta keterangan langsung kepada Inspektorat Kabupaten Minahasa. Menurut dia, instansi tersebut telah melakukan pemeriksaan terkait persoalan yang dipertanyakan.
“Kemarin Inspektorat sudah turun. Silakan langsung ke sana,” kata Vanda.
Ia juga mengklaim seluruh proses pertanggungjawaban dana BUMDes telah diserahkan kepada Inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua dokumen sudah kami berikan. Jadi lebih bagus klarifikasi langsung ke Inspektorat,” tandasnya.
Pernyataan Vanda tersebut menjadi keterangan dari pihak pemerintah desa mengenai dokumen pertanggungjawaban yang diklaim telah diserahkan. Namun, belum ada penjelasan dari Inspektorat dalam informasi yang diperoleh mengenai hasil pemeriksaan, kelengkapan dokumen, maupun kesimpulan atas pengelolaan dana tersebut.
Karena itu, hasil pemeriksaan Inspektorat dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut terkait menjadi penting untuk memastikan apakah penyaluran serta penggunaan dana BUMDes telah sesuai dengan ketentuan.
Selain persoalan dana BUMDes, sumber warga juga menyinggung dugaan persoalan administrasi pemerintahan desa, termasuk terkait tanda tangan. Isu tersebut merupakan persoalan terpisah yang membutuhkan penelusuran dan konfirmasi tersendiri.
Hingga kini, kejelasan mengenai penggunaan dana Rp115 juta tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari instansi pemeriksa dan pihak-pihak terkait. Warga berharap proses klarifikasi dapat memberikan jawaban mengenai aliran dana sekaligus memastikan pertanggungjawaban pengelolaannya secara transparan. (T3)





