Tomohon-Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian/penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan/jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Caroll Senduk mengatakan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memperhatikan sejumlah hal penting, antara lain perkembangan pelaksanaan APBD sampai dengan semester pertama 2026, perubahan asumsi kerangka ekonomi makro daerah dan kerangka pendanaan, realisasi pendapatan dan belanja, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), serta perubahan target dan pagu anggaran sesuai kebutuhan aktual daerah.
- Kondisi Kelistrikan dan Upaya Penguatan Sistem Kelistrikan di Pulau Bunaken
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan, Untuk Pertamina Demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
- Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Pemerintah Kota Tomohon juga melakukan penyesuaian terhadap program, kegiatan dan subkegiatan perangkat daerah agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan nasional, kebijakan pemerintah provinsi, prioritas pembangunan daerah serta target kinerja yang telah ditetapkan.
“Pemerintah juga memastikan pemenuhan urusan pemerintahan dan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk pemenuhan standar pelayanan minimal, sekaligus memberikan perhatian terhadap belanja yang bersifat wajib, mengikat dan menjadi prioritas daerah,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan, pengelolaan APBD harus tetap dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Tomohon Tahun 2025–2029.
Caroll Senduk menekankan bahwa APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menggerakkan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran.
“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan dapat menghasilkan manfaat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pembangunan Kota Tomohon, pemerintah daerah terus mendorong pengalokasian sumber daya pada sektor-sektor strategis yang memiliki daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi, di antaranya infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, UMKM dan pariwisata.
Belanja daerah juga diarahkan untuk menciptakan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperkuat potensi ekonomi lokal.
“Dengan demikian, pengelolaan APBD tidak hanya dapat dilihat dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi terutama dari kualitas belanja dan hasil yang dicapai,” katanya.
Pendapatan Rp538,76 Miliar, Belanja Rp542,16 Miliar
Wali Kota kemudian memaparkan secara umum postur Rancangan Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Pada sisi pendapatan, perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp538.767.116.388. Sementara dari sisi belanja daerah dialokasikan sebesar Rp542.160.659.497.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp3.393.543.109 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.
“Dengan struktur tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 berada dalam posisi yang berimbang antara defisit anggaran dan pembiayaan netto,” jelas Wali Kota.
Menurutnya, postur tersebut merupakan hasil penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2026.
Dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Tomohon menyadari masih terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi bersama. Keterbatasan kapasitas fiskal daerah menuntut pemerintah semakin selektif dalam menentukan prioritas.
Setiap program dan kegiatan, lanjut Wali Kota, harus memiliki urgensi, manfaat, indikator kinerja yang jelas serta kemampuan untuk dilaksanakan secara efektif sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2026.
Pemerintah Kota Tomohon juga terbuka terhadap masukan, saran dan rekomendasi DPRD dalam rangka penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD tersebut.
“Kami percaya bahwa pembahasan yang dilakukan secara konstruktif, objektif dan bertanggung jawab akan menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih berkualitas dan lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Caroll berharap seluruh tahapan pembahasan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian dokumen, tetapi juga pada pencapaian tujuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.
“Kita harus memastikan bahwa APBD benar-benar hadir di tengah masyarakat, dirasakan manfaatnya, menjawab kebutuhan masyarakat serta mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan Kota Tomohon yang maju, berdaya saing dan sejahtera,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh tahapan pembahasan dapat dilaksanakan dalam semangat kemitraan, kekeluargaan dan tanggung jawab bersama dengan menempatkan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah sebagai tujuan utama.
Pemerintah Kota Tomohon, katanya, berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan DPRD sehingga setiap kebijakan yang ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Kodim 1302/Minahasa, anggota DPRD Kota Tomohon serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Bert)






